"Siapa membaca surat al-Kahfi pada malam Jum’at, maka dipancarkan cahaya untuknya.." (HR. Al-Darimi, no. 3273. Juga diriwayatkan al-Nasai dan Al-Hakim)
"Siapa yang membaca surat Al-Kahfi pada hari Jum’at, maka akan memancar cahaya dari bawah kakinya sampai ke langit, akan meneranginya kelak pada hari kiamat, dan diampuni dosanya antara dua Jum'at.”
Al-Mundziri berkata: "Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Bakr bin Mardawaih dalam tafsirnya dengan isnad yang tidak apa-apa." (Dari kitab at-Targhib wa al- Tarhib: 1/298)
Kapan Dibacanya?
Disyariatkan membaca surat Al-Kahfi pada malam Jum’at atau pada siang harinya. Dan malam Jum’at diawali sejak terbenamnya matahari pada hari Kamis. Kesempatan ini berakhir sampai terbenamnya matahari pada hari Jum’atnya. Dari sini dapat disimpulkan bahwa kesempatan membaca surat Al-Kahfi adalah sejak terbenamnya matahari pada hari Kamis sore sampai terbenamnya matahari pada hari Jum’at.
Imam al-Munawi berkata: Al-Hafidz Ibnu Hajar dalam Amali-nya berkata: Demikian riwayat-riwayat yang ada menggunakan kata “Yaum al-Jum'ah” dan dalam beberapa riwayat lain “lailah al-Jum'ah”Jum’at. Lalu dikompromikan bahwa maksud hari di sini adalah dengan malamnya dan Maksud malam di sini adalah dengan siang harinya." (Faidhul Qadir: 6/199)
Al-Munawi berkata lagi, "Maka disunnahkan membacanya (surat al-Kahfi) pada hari Jum'at dan begitu juga pada malamnya sebagaimana yang dinashkan oleh al-Syafi'i Radhiyallahu 'Anhu." (Faidhul Qadir: 6/198)
Imam Al-Syafi'i rahimahullah dalam Al-Umm menyatakan bahwa membaca surat al-Kahfi bisa dilakukan pada malam Jum'at dan siangnya berdasarkan riwayat tentangnya. (Al-Umm, Imam al-Syafi'i: 1/237)
No comments:
Post a Comment